‎DR Januri Pinta Pihak Kepolisian Respon Cepat Atas Pelaporan Pencemaran Nama Baik Dan Kejahatan IT

Daerah Hukum

Lampung Selatan, sudutkasus.com–  Ketua LBH Albatani DR. Januri M Nasir, SH MH bahwa dirinya hingga sekarang masih meminta pihak kepolisian khususnya Polres Lampung Selatan untuk segera menindaklanjuti pelaporan pihaknya terkait pencemaran nama baik yak dilakukan oleh oknum wartawan.

‎‎”Saya tadi barusan ke Polres Lampung Selatan, untuk meminta tindak lanjut laporan yang saya buat, jangan sampai terkantung-kantung,” ujar Januri, Selasa (22/7).‎‎

Dia memaparkan, sebelumnya dirinya di sarakan untuk pelaporan ke Dewan Pers. Namun dirinya menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa itu tindakan pidana umum.

‎‎”Saya jelaskan, kepada pihak kepolisian,  saya bilang kalau lapor ke dewan pers itu kalau ada narasumbernya ini kan media yang buat cerpennya dia yang memberitakannya dia narasumbernya nggak ada,” kata Januri.‎‎

Dari tulisan itu dirinya menelaah, hal itu tidak terkait dengan kode etik kalau terkait dengan kode etik itu dia ada narasumbernya. Saat oknum wartawan tersebut membuat berita dirinya tidak ada konfirmasi.‎‎

“Kalau ada konfirmasi kesaya dan ada nara sumbernya, baru namanya kode etik.  Tapi dia nggak punya narasumber dia juga nggak konfirmasi nah orang yang diberitakan juga isinya juga hoax itu,” tambahnya.

‎‎Dirinya juga menyatakan tidak akan ke dewan pers, sebab menurutnya hal itu merupakan kejahatan IT dan pencemaran nama baik.

‎‎”Sebab hal itu perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Dan itu merupakan kejahatan IT,” tegasnya.‎‎

Oknum wartawan Ricky Oktoro Wiwoho dilaporkan oleh Dr. Januri M Nasir, SH MH dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 305 / VII / 2025 / SPKT / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, sekira pukul 18.54 WIB. Pelaporan itu sesuai UU ITE Pasal 27 dan atau 45 Jo Pasal 310 KUHP.‎ (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *