‎Aduan ke 3 Kali Tidak Direspon BK, Kini DPRD di Gugat ke Pengadilan Oleh LBH Albatani

KALIANDA- Kesal akibat terlalu lambat dalam menyikapi dan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Kalianda, terkait perkara “ijazah palsu anggota dewan Lamsel” dari PDIP, kini memanjang ke gugatan hukum yang dilayangkan oleh LBH Albantani ke PN Kalianda, pada Kamis (9/10).

‎Adalah Dr. Januri M Nasir, SPd, SH, MH, Adiyana SH, Eko Umaidi SKom, SH, Dedi Rahmawan SH, CM, Asep Nurmansyah SH, Muhammad Ridho SH, MH dan Nur Safudin SH, yang telah mendaftarkan gugatannya ke PN Kalianda. Sedangkan pihak-pihak yang digugat oleh LBH Albantani, adalah DPRD Lamsel sebagai tergugat I, KPU Lamsel sebagai tergugat II, Supriyati sebagai tergugat III, dan PDIP mulai dari tingkat DPC hingga DPP sebagai tergugat IV.

‎Disebutkan dalam  surat gugatannya, bahwa tergugat I hingga IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan alasan dan dalil dalil hukum ada sebanyak 15 pokok perkara.

‎Terkait, ada 15 dalil dalil itu, penggugat meminta PN Kalianda melalui majelis hakim untuk dapat segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan putusan ke para tergugat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *