Hadirkan Saksi Ahli DR. Jainuri SH MH Perkara Tanah Desa Agom‎

Lampung Selatan– Perkara pencabutan Hibah tanah di Desa Agom Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dengarkan saksi ahli DR Jainuri M Nasir S.Pd SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, (30/3/2026).‎

Usin Masaka yang menguasakan gugatan kepada Kantor Hukum Syaifulloh & Rekan perkara tanah yang di gunakan oleh Desa Agom merupakan tanah Usin Masaka.

Hal itu berdasarkan surat izin buka hutan 1974 yang di keluarkan oleh kepala Negeri Kalianda cap dan di tanda tangani kepala Negeri Zahidin Muhtar waktu itu.‎‎

Selama di gunakan oleh desa tanah tersebut tidak ada sehelai surat baik dari warga atau pemerintah. ‎‎Pada tahun 2020 tanah seluas 15.000.M di buatkan lah oleh desa dan kepala desa Hibah dari orang 11 orang yang sudah meninggal Dunia sejak lama, lalu di karang oleh oknum hibah 11 orang yang sudah meninggal dunia dan Hibahnya di wakilkan kepada Usin Masaka yang usianya sudah 90 tahun.‎‎

Kemudian pihak keluarga / ahli waris Usin Masaka mencari surat hibah yang mengatasnamakan 11 orang yang sudah meninggal dunia sejak lama.‎‎

“Pada tahun 2023 secara langsung Usin Masaka membatalkan hibah tersebut dan sudah di tanda tangani di atas materai 10.000. Dan juga Yakub sebagai penerima kuasa sudah tanda tangan dalam pembatalan tersebut,” tegas Syaifulloh saat di temui di PN Kalianda.‎‎

Sidang perkara gugatan sengketa tanah yang bergulir di PN Kalianda Lampung Selatan pada hari ini menghadirkan saksi ahli.‎‎Tim Kuasa Hukum dan Kantor Hukum Syaifulloh & Rekan yang diwakilkan oleh Syaifulloh,SH,MSI,Yelly Basuki,SH,MSI Hendriyawan,SH,kemudian Syaifulloh,SH Sebagai Ketua Tim Hukum Usin Masaka dan sebagai Ketua DPC ADVOKAT KAI Lampung Selatan juga Ketua Ormas Laskar Merah Putih Lampung Selatan.‎‎

Kemudian penggugat menghadirkan saksi ahli dari perguruan Universitas Saburai Bandar Lampung saudara DR. Jainuri, SH,MH berdasarkan dalam fakta persidangan dan keterangan ahli ketika di tanyakan pengacara penggugat Syaifulloh,SH,MH terkait persoalan hibah bahwa apa bila pihak pemberi hibah sudah tanda tangan pembatalan secara di atas materai maka hibahnya batal.‎‎Saksi ahli ketika di tanya kuasa Hukum Usin Masaka Syaifulloh.SH.MSi berkenaan dengan telah di tarik dan di batalkannya oleh saudara Husin Masaka Hibah tahun 2020 dan di batalkannya 2023 karna tidak jelas hibahnya, maka semenjak di batalkannya jika ada yang membangun diatasnya adalah perbuatan melawan hukum ( PMH ) di terangkan oleh ahli.‎‎

Ditempat yang sama, saksi ahli menerangkan kepada media bahwa, hibah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24/97 harus dibuat di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), baik itu PPAT Camat atau PPAT yang merangkap Notaris. ‎‎

“Intinya PPAT yang mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional. Dan apabila seseorang yang melakukan perbuatan hukum seorang istri atau suami menyetujui baik dari suaminya atau istrinya sebagaimana ketentuan pasal 36 UU no 1 tahun 74 tentang perkawinan. Jika seseorang memberikan hibah tanpa di hadapan PPAT, itu bukan merupakan perbuatan hukum karena tidak diatur dalam PP no 24/97,” ujarnya.‎‎

Dia menambahkan, jika seseorang mendapatkan hibah tidak di hadapan PPAT, maka surat hibahnya segera ditetapkan di pengadilan bahwa dia telah mendapatkan hibah dari seseorang.

‎‎”Dan untuk jeda waktu menetapkan di pengadilan tidak ada waktu jedanya,” tutupnya.‎‎Kemudian sidang lanjutan untuk kesimpulan pada tanggal 9 April 2026 kata Hakim PN Kalianda Lampung Selatan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *