Robani Tegaskan Baru Kali Ini Ada Kasus Pemalsuan Ijasah

Hukum

KALIANDA – Sidang lanjutan perkara pidana ijazah palsu milik anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan Supriyati & Ahmad Sahruddin selaku pembuat ijazah palsu kembali di gelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa, 22 Juli 2025.

Kali ini terdakwa Ahmad Sahruddin selaku pembuat ijazah palsu menghadirkan kembali saksi ad charge atau saksi yang meringankan. Yakni Robani selaku Kasi Dikmen Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Di awal sidang dibuka, PH Ahmad Sahrudin Eko Umaidi membuka pertanyaan ke saksi Robani dengan berbagai macem pertanyaan yang tajam. Terkait apakah terdakwa suka menerbitkan ijazah palsu.

“Tidak pernah selama 4 tahun saya menjabat Kasi di Dinas Pendidikan tidak pernah adanya pengaduan atau laporan soal ijazah palsu PKBM Bugenvil baru ini terjadi,” jawab Robani.

Kemudian, PH Terdakwa Sahrudin Eko Umaidi mengkonfirmasikan ke Majelis Hakim terkait status komentar Akun “Mhv Merik Havit” yang mengetad PH Sahrudin Dedi Rahmawan menyebutkan “Kasih tau sama Klien bang ga boleh nipu nipu bang, apalagi jual blangko ijazah bang, azab pasti perih bang, korban udah banyak, selamat istirahat ya abang,”tutupnya akun Mhv Merik Havit.

Ditanyakan ke saksi robani dan dijawab tidak pernah. Bukti komentar akun Mhv Merik Havit dijadikan alat bukti di persidangan.

Lanjut Robani, dirinya mengungkapkan bahwa sekitar akhir Mei 2023 tepatnya awal bulan puasa Dinas Pendidikan Lampung Selatan mendapatkan surat panggilan dari Gakkumdu terkait penggunaan ijazah palsu milik anggota DPRD untuk dimintai keterangannya.

Pada hari itu juga dirinya langsung menelpon terdakwa Sahruddin untuk datang ke kantor menanyakan apa permasalahan yang terjadi terkait ijazah yang di keluarkan PKBM Bugenvil.

Saat dikumpulkan di ruang pengawas Dinas Pendidikan setelah waktu berbuka puasa disana ada dirinya, Kabid, Kadis, terdakwa Sahruddin, Sulikah, terdakwa Supriyati & Pengacaranya Hasan.

Dalam pertemuan itu ia menanyakan langsung kepada ibu Supriyati siapa yang mengenalkan anda dengan Ahmad Sahruddin sehingga bisa terjadi adanya ijazah palsu ini.”Kata Supriyati kenal pak Sahruddin lewat perantara saudara Merik Havit, “ungkap Robani dalam kesaksiannya di ruang sidang.

Robani pun menjelaskan bahwa ijazah paket C yang digunakan Supriyati dari PKBM Bugenvil bukan atas nama yang bersangkutan namun atas nama orang lain yaitu Sukriyadi.”Kami tahu setelah di cek ijazah paket C Supryati di NISN dan nomor urut ijazah atas nama Sukriyadi,” ungkap Robani.

Diketahuin Ahmad Sahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Dr. Januri M Nasir, SH.,MH., Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH & Oki, SH Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH selaku hakim anggota.

Sidang akan dilanjutan masih dengan agenda tuntutan pada Selasa, 29 Juli 2025 mendatang mengingat masa tahanan akan berakhir pada 13 Agustus 2025 dan harus diputus pada 6 Agustus 2025.

“Untuk minggu depan agendanya tuntutan agar pada tanggal 6 Agustus 2025 kita bisa putus perkara ini,” tutup Galang seraya mengetuk palu sidang.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *