Saksi Qori Diminta Merik Kondisikan Polda Terkait Ijasah Palsu

Daerah Hukum

‎Lampung Selatan,– Dalam sidang lanjutan perkara ijasah palsu dengan terdakwa Ahmad Sahrudin sebagai pimpinan PKBM Bugenvil penerbit ijasah paket C yang digunakan oleh Supriyati Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, saksi Qori menyebutkan Merik minta tolong untuk kondisikan Polda, Selasa (22/7).‎‎

Dalam persidangan yang dibuka secara umum oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., dan anggota hakim Dian Anggraini, S.H., M.H., serta Nur Alfisyahr, S.H., M.H.

Dengan menghadirkan saksi Qori dari PH Ahmad Sahrudin.‎‎Dalam perjalanan sidang, saksi Qori bersumpah diatas Al-Quran mengatakan dirinya bertemu dengan Merik, Supriyati dan pengacara. Untuk menyamakan persepsi.‎‎

“Saat itu pertemuan di cafe, dan saya meminta kepada Merik jangan sampai ada yang dirugikan,” ujar Qori.‎‎

Dirinya juga menjelaskan bahwa Merik pernah meminta kepada dirinya untuk mengkondisikan Polda terkait persoalan kasus ijasah palsu.‎‎Dalam pertemuan tersebut yang paling banyak bicara yakni Merik. Menurutnya Merik sebagai pemandu.‎‎

“Pertemuan itu katanya hanya untuk menyamakan persepsi. Namun, saya tidak tahu persepsi seperti apa ? Padahal saya sudah mengatakan kepada Merik jangan sampai ada yang dirugikan lalu Merik jawab tidak masalah bun,” jawab Qori saat ditanya oleh Majelis Hakim.‎‎

Dirinya juga menjelaskan terkait dirinya mengetahui permasalahan ijasah di Gakkumdu dari rekan kerjanya yang bekerja di Instansi Kepolisian.‎‎

“Dan persoalan ijasah palsu milik Supriyati itu sudah kadaluarsa, itu informasi yang saya terima. Dan saya tidak tahu sampai berkembang sejauh ini,” terang Qori.

‎‎Saksi juga merasa kasihan terhadap terdakwa Sahrudin, sebab terdakwa saat akan di periksa di Polda dan baru turun mobil mengalami serangan jantung.‎‎

“Saya hanya kasihan kepada terdakwa, sebab kondisi kesehatan dia yang mulai menurun. Saya juga dapat keterangan dari terdakwa untuk pembuatan ijasah atas permintaan dari Merik. Itu, yang disampaikan terdakwa (Sahrudin_red) kepada saya,” kata Qori.(rls/red)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *